Pemerintah Kabupaten Banjar sinkronkan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Kunjungan Kerja ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar (11/29)
Ditulis: Monday, 07 September 2026

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotabaru Melaksanakan Rapat Singkronisasi Substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2044. Perwakilan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam rangka penyelarasan kebijakan Penataan Ruang antar Daerah terkait Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar, dengan ini menyatakan kesepakatan sebagai berikut: A. Administrasi Wilayah Menyepakati batas wilayah yang digunakan, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan. B. Rencana Struktur Ruang 1. Rencana struktur ruang jaringan transportasi antara Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2044 sudah berkesesuaian dan akan diwujudkan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. 2. Rencana struktur ruang jaringan prasarana lainnya antara Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2044 sudah berkesesuaian dan akan diwujudkan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. C. Rencana Pola Ruang 1. Rencana pola ruang antara Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025–2044 menunjukkan bahwa kawasan yang berbatasan langsung antara kedua wilayah merupakan Kawasan Hutan Lindung. Kedua pemerintah daerah sepakat untuk mempertahankan kawasan tersebut sebagai kawasan bernilai lindung tinggi yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem, resapan air, dan kelestarian lingkungan. 2. Rencana pola ruang pada wilayah perbatasan kedua kabupaten telah berkesesuaian dan akan diwujudkan melalui pengelolaan ruang yang selaras dengan fungsi lindung, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

?