Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2044
Arahan kebijakan tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru sebagai acuan pembangunan daerah periode 2025-2044.
Arahan kebijakan tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru sebagai acuan pembangunan daerah periode 2025-2044.
Arahan kebijakan tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai acuan pembangunan daerah periode 2023–2042.
Peraturan yang memuat pedoman pelaksanaan tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi untuk rencana tata ruang wilayah (RTRW) tingkat provinsi, kabupaten, dan kota serta rencana detail tata ruang (RDTR)
Peraturan pembaruan tata kerja dan koordinasi kelembagaan penataan ruang di tingkat pusat maupun daerah.
Regulasi panduan mekanisme pemantauan, evaluasi, sanksi administratif, dan pengawasan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Peraturan ini mengatur standarisasi data spasial agar seragam di seluruh Indonesia. Beberapa hal utama yang diatur meliputi:Basis Data Spasial: Standar struktur dan format penyimpanan data digital tata ruang.Penyajian Peta: Ketentuan simbol, warna, skala, dan unsur peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, kabupaten, atau kota.Peta RDTR: Pedoman teknis penyajian peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Regulasi petunjuk teknis penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta sinkronisasi program pembangunan wilayah
Peraturan yang mengatur penyelesaian tumpang tindih kepemilikan lahan, izin usaha, batas kawasan hutan, dan tata ruang secara tertib.
Regulasi penyelenggaraan tata ruang yang mengatur mekanisme perencanaan, KKPR, hingga pengawasan pemanfaatan ruang berbasis risiko
Rencana tata ruang wilayah nasional yang merinci kebijakan, arah pengembangan, dan struktur penataan ruang wilayah Indonesia hingga skala pulau