Kab. Kotabaru · RTRW 2025

Tata Ruang
Kotabaru
Untuk Semua

Visi Misi tata ruang,
Terwujudnya tata ruang Kabupaten Kotabaru sebagai kawasan ekonomi biru dan hijau berbasis ekowisata dan jasa lingkungan menuju Kabupaten Kotabaru sejahtera dan berkeadilan.

Apa yang bisa
kami bantu?

Berbagai layanan informasi tata ruang tersedia gratis untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru.

Cek Zonasi Lahan
Ketahui peruntukan zona lahan Anda berdasarkan RTRW Kotabaru 2025–2044 sebelum membangun atau berinvestasi.
Cek sekarang
Lihat Peta Interaktif
Jelajahi peta tata ruang, kawasan lindung, kawasan budidaya, dan persebaran izin di seluruh wilayah kabupaten.
Buka peta
Download Peraturan
Unduh Perda RTRW, Peraturan Zonasi, dan regulasi teknis penataan ruang yang berlaku di Kabupaten Kotabaru.
Lihat peraturan
Laporkan Pelanggaran
Temukan pelanggaran tata ruang di sekitar Anda? Laporkan kepada kami dan bantu jaga ruang Kotabaru tetap teratur.
Buat laporan
Informasi & Pengumuman
Berita terkini seputar penataan ruang, sosialisasi kebijakan, dan pengumuman penting dari Dinas PUPR Kotabaru.
Baca info
Tanya Jawab
Punya pertanyaan seputar tata ruang, izin lokasi, atau KKPR? Temukan jawaban di halaman FAQ kami.
Lihat FAQ

Cari tahu peruntukan
lahan Anda

Masukkan lokasi atau koordinat lahan, dan kami akan menampilkan informasi zonasi berdasarkan RTRW Kabupaten Kotabaru 2025–2044.

Hasil instan
Informasi zonasi langsung tersedia setelah pencarian
Berbasis RTRW resmi
Data terintegrasi Perda Kotabaru No. 6 Tahun 2025
Gratis untuk publik
Tidak perlu akun atau registrasi untuk cek zonasi
Cek Zonasi Lahan
Isi lokasi atau koordinat lahan yang ingin Anda ketahui zonasinya

Masukkan koordinat lahan atau gunakan lokasi GPS perangkat Anda.

Peraturan Tata Ruang
yang Berlaku

Dokumen peraturan resmi yang menjadi acuan pengelolaan tata ruang di Kabupaten Kotabaru.

1
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Regulasi dasar yang mengatur asas, tujuan, dan kerangka kerja perencanaan, pemanfaatan, serta pengendalian pemanfaatan ruang di Indonesia.
2
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Rencana tata ruang wilayah nasional yang merinci kebijakan, arah pengembangan, dan struktur penataan ruang wilayah Indonesia hingga skala pulau
3
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Regulasi penyelenggaraan tata ruang yang mengatur mekanisme perencanaan, KKPR, hingga pengawasan pemanfaatan ruang berbasis risiko
4
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah
Peraturan yang mengatur penyelesaian tumpang tindih kepemilikan lahan, izin usaha, batas kawasan hutan, dan tata ruang secara tertib.
5
Peraturan Menteri ATR/BPN
Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
Regulasi petunjuk teknis penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta sinkronisasi program pembangunan wilayah
6
Peraturan Menteri ATR/BPN
Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
Peraturan ini mengatur standarisasi data spasial agar seragam di seluruh Indonesia. Beberapa hal utama yang diatur meliputi:Basis Data Spasial: Standar struktur dan format penyimpanan data digital tata ruang.Penyajian Peta: Ketentuan simbol, warna, skala, dan unsur peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, kabupaten, atau kota.Peta RDTR: Pedoman teknis penyajian peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Lihat Semua Peraturan

Berita & Pengumuman

Informasi terbaru dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotabaru.

Berita
Susun Rencana Detail Tata Ruang Tanjung Lalak, DPUPR Kabupaten Kotabaru laksanakan Konsultasi Publik 1
Dokumentasi Humas DPUPR Kotabaru
Berita
Pemerintah Kabupaten Banjar sinkronkan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Kunjungan Kerja ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar (11/29)
Pengumuman
Bupati Kotabaru Resmi Lantik 3 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu 2025
Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, S.Sos melantik 3 orang sebagai Kepala Desa Antar Waktu yaitu Desa Tamiyang, Desa Teluk Sungai dan Desa Baharu Utara, berlangsung di Aula Kantor Bupati Kotabaru.

Temukan pelanggaran?
Laporkan kepada kami

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga tata ruang Kotabaru tetap tertib dan berkelanjutan.

1
Isi form laporan
Lengkapi informasi lokasi dan deskripsi dugaan pelanggaran tata ruang yang Anda temukan.
2
Verifikasi petugas
Tim DPUPR akan memverifikasi laporan dan melakukan pengecekan lapangan dalam 7 hari kerja.
3
Tindak lanjut
Hasil verifikasi dan tindak lanjut akan diinformasikan kepada pelapor melalui email atau nomor HP.
Form Pengaduan
Semua laporan bersifat rahasia dan akan ditindaklanjuti
Mengunggah foto...
Apa itu KKPR dan siapa yang perlu memilikinya?
+
KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah dokumen yang menyatakan bahwa rencana kegiatan usaha atau non-usaha yang akan dilakukan di atas lahan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Setiap pelaku usaha atau individu yang ingin mendirikan bangunan, membuka lahan, atau melakukan kegiatan yang mengubah fungsi lahan wajib memiliki KKPR sebelum memulai kegiatan.
Bagaimana cara mengetahui zona lahan saya?
+
Anda bisa menggunakan fitur "Cek Zonasi" di halaman ini. Masukkan kecamatan, nama desa, atau koordinat GPS lahan Anda, kemudian klik tombol "Cek Zonasi". Sistem akan menampilkan peruntukan zona berdasarkan RTRW Kabupaten Kotabaru 2025–2044 secara instan dan gratis.
Apa yang dimaksud kawasan lindung dan apa yang tidak boleh dilakukan di sana?
+
Kawasan lindung adalah area yang ditetapkan untuk melindungi fungsi lingkungan hidup, seperti hutan lindung, sempadan sungai, dan kawasan resapan air. Di kawasan ini, kegiatan yang mengubah fungsi lahan seperti penebangan pohon, pembangunan permanen, penambangan, dan pembukaan lahan pertanian umumnya dilarang atau sangat dibatasi.
Bagaimana cara melaporkan pelanggaran tata ruang?
+
Anda bisa melaporkan dugaan pelanggaran melalui form pengaduan di halaman ini. Lengkapi informasi lokasi, jenis pelanggaran, dan deskripsi singkat apa yang Anda temukan. Jika memungkinkan, sertakan foto bukti. Setelah laporan diterima, petugas kami akan memverifikasi dan menindaklanjuti dalam 7 hari kerja.
Apakah saya bisa membangun rumah di lahan pertanian?
+
Tergantung sub-zona dan ketentuan spesifiknya. Beberapa kawasan pertanian memperbolehkan bangunan pendukung pertanian (gudang, rumah petani) dengan syarat tertentu, namun pembangunan permukiman skala besar di lahan pertanian umumnya tidak diizinkan. Kami menyarankan Anda untuk terlebih dahulu cek zonasi lahan dan berkonsultasi langsung ke kantor DPUPR Kotabaru.
Di mana saya bisa mendapatkan dokumen Perda RTRW secara lengkap?
+
Dokumen Perda Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2025 tentang RTRW 2025–2044 tersedia untuk diunduh gratis di halaman "Peraturan" pada website ini. Anda juga bisa mendapatkan salinan fisik di kantor DPUPR Kabupaten Kotabaru pada jam kerja.
?